Suara Merdeka – Puluhan warga Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Cilacap melakukan pengukuran tanah yang mereka sengketakan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kawung, kemarin.
Warga juga mulai mengaveling lahan yang mereka klaim sebagai tanah nenek moyang mereka. Di sisi lain, PTPN IX masih mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut.
Ketua Kelompok Cinta Tani Desa Bantar, Karsim mengatakan, petani mulai mengukur tanah seluas 79 hektare itu, kemarin. Mereka memasang patok dan membuat kaveling.
Aksi itu dilakukan setelah mereka mengetahui HGU-nya telah habis sejak 2005.
“Kami mulai mengadakan pengukuran tanah. Nanti setelah diketahui ukurannya, akan diajukan untuk diredistribusi kepada 375 keluarga di desa kami,” katanya.
Pihaknya mengklaim, tanah itu sebenarnya milik orang tua mereka pada zaman dahulu. Sekitar 1965-an, tanah itu diambil paksa oleh penguasa. Belakangan, tanah tersebut menjadi tanah milik negara dengan PTPN IX selaku pemegang HGU.
Pengukuran tanah itu akan dibagi untuk 375 keluarga, yang terdiri atas 253 keluarga fakta sejarah dan 123 keluarga pendukung. Keluarga fakta sejarah adalah keluarga yang mewarisi tanah dari orang tua mereka. Adapun keluarga pendukung adalah keluarga penggarap dan mendukung pelepasan tanah.
Setiap keluarga fakta sejarah akan dijatah seluas 136 ubin (setara 1.904 m2). Adapun keluarga pendukung dijatah 56 ubin (setara 784 m2).
Hak PTPN IX Sementara itu, Sekretaris Serikat Tani Merdeka (Setam) Cilacap , Solehan mengungkapkan, sebelumnya pernah ada pertemuan antara petani, PTPN IX, Komisi A DPRD Cilacap , Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap , pemerintah desa dan kecamatan di balai desa setempat. Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa masa berlaku HGU tanah telah habis 2005 lalu.
Di lain pihak, Administratur PTPN IX Kawung, Sigit Pramono justru mengatakan, pihaknya tidak merasa bersengketa.






