Pikiran Rakyat – Bupati Banyumas Jawa Tengah Mardjoko melarang ikan budidaya diberi makan tinja manusia Oleh karenanya bupati mengeluarkan surat edaran pelarangan pembangunan jamban di atas kolam budidaya ikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Iskandar Arifin mengatakan, untuk menghindari ikan budidaya petani makan tinja atau kotoran manusia. Bupati sudah mengeluarkan surat edaran No 523/3818 mengenai larangan, pembuatan jamban diatas kolam ikan budidaya. “SE itu bertujuan agar ikan budidaya petani ikan Banyumas terjaga kesehatannya,”jelasnya.
Pada masa lalu, ikan yang diberi makan tinja manusia, itu karena banyak orang yang belum belum tahu bahwa tinja yang dimakan ikan bisa mengandung bakteri patogen yang tidak bisa diuraikan oleh pencernaan ikan.
“Oleh karenanya kita berharap ikan budidaya petani Banyumas bebas dari racun hayati atau bakteri patogen gara-gara ikannya diberi makan tinja atau kotoran manusia,” jelasnya.
Namun orang akan berpikir makan ikan yang teryata dikasih makan dengan tinja manusia. Oleh karenanya pakan ikan kini harus diperhatikan.
SE jelas Iskandar bukan tanpa alasan,tapi ada landasan hukumnya yakni mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 02/MEN/2007, yang menyebutkan pembangunan fasilitas MCK, toilet dan septiktank, minimal harus berjarak 10 meter dari kolam pemeliharaan ikan.
Mengenai warga yang sudah terlanjur membangun jamban di atas kolah budidaya ikan, agar dibongkar, karena bertentangan dengan SK Mentei Kelautan dan Perikanan No 02/MEN/2007 tentang budidaya ikan yang baik.






