KRjogja – Rapat Paripurna DPRD Kebumen beragendakan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Periode 2005 – 2010, gagal menghasilkan keputusan akibat tak mencapai kuorum dan diboikot oleh 3 fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Partai Golkar (FPG), Senin (5/7). Rapat tersebut hanya dibuka dan ditutup lagi oleh Ketua DPRD Kebumen, Ir Budi Hianto.
Menurut Kasubag Humas DPRD Kebumen, Titi Widagni, berdasarkan Tata Tertib DPRD Kebumen, Rapat Paripurna semacam itu harus dihadiri oleh minimal tiga perempat dari jumlah anggota atau 38 orang. Sampai rapat ditutup, anggota yang hadir hanya hanya 29 orang, maka rapatpun dinyatakan tak mencapai kuorum dan harus ditunda sampai tiga hari berikutnya atau menunggu keputusan Banmus DPRD Kebumen.
“Rapat ini sebenarnya agenda kelembagaan DPRD yang memang sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, yaitu 2 minggu sebelum jabatan bupati dan wakil bupati habis DPRD harus sudah mulai mempersiapkan proses pemberhentiannya. Rapat ini benar-benar bukan agenda politik untuk mendiskreditkan seseorang, jadi seharusnyalah anggota ketiga fraksi itu menyadari aturan itu dan hadir di sini,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen, Tatag Sujoko di Aula DPRD Kebumen.
Sedangkan Ketua FKB DPRD Kebumen, Ir Sri Harry Susanto MM, ketika dihubungi menyatakan bahwa boikot ketiga fraksi terhadap Rapat Paripurna tersebut memang sudah kesepakatan ketiga fraksi yang berasal dari 3 partai pengusung pasangan calon bupati – wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pemilukada 2010 Kebumen, KH M Nashirudin AM – H Probo Indartono SE Msi.
Alasan ketiga fraksi memboikot agenda tersebut menurut Sri Harry Susanti disebabkan usulan mereka agar DPRD Kebumen membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen telah ditolak mentah-mentah oleh Ketua DPRD Kebumen. Usulan pembentukan Pansus Pilkada itu dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran dalam Pemilukada 2010 Kebumen lalu, sehingga DPRD sebagai lembaga pengawas terhadap penggunaan dana APBD berhak untuk melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan Pemilukada 2010 Kebumen.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kebumen, anggota DPRD Kebumen berhak mengusulkan pembentukan pansus. Bukankah Pemilukada 2010 Kebumen menggunakan dana APBD 2010 Kebumen, sehingga sangat wajar bila DPRD Kebumen mempertanyakan pelaksanaan Pemilukada. Sebagai lembaga yang berhak melakukan pengawasan terhadap APBD, kami pun berhak mengawasi Pemilukada,” ujar Sri Harry Susanti.
Sri Harry Susanti mengakui bila penolakan pembentukan Pansus Pillkada itu benar-benar mengecewakan para anggota 3 fraksi tersebut, sehingga mereka pun sepakat untuk memboikot Rapat Paripurna yang digelar Senin (5/7) itu.






