Penetapan Calon Terpilih Terancam Molor

Dimuat 28 June 2010 dalam Kategori Kebumen, Politik. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan melalui RSS 2.0. Anda bisa meninggalkan tanggapan atau trackback untuk berita ini

Kedaulatan Rakyat – Penetapan calon terpilih hasil Pemilukada Kebumen putaran II terancam molor. Seharusnya sesuai agenda KPU Kebumen, penetapan calon terpilih direncanakan 4 Juli yang akan datang.

Potensi molor dari jadwal diakui Ketua KPU Kebumen, Teguh Purnomo. Menurutnya, hal ini terjadi akibat pendaftaran keberatan atas hasil Pemilukada putaran II dari pasangan Nashiruddin dan Probo Indartono (Nashpro), baru diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 22 Juni.
Sesuai Peraturan MK No 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilukada (PHPU), putusan mengenai perselisihan hasil Pemilukada paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Pasangan Nashpro memang melakukan pendaftaran ke MK pada hari terakhir, yakni 17 Juni, namun baru diregistrasi  22 Juni. Jadi selambat-lambatnya 9 Juli, MK sudah memberi putusan terhadap perkara ini,” jelas Teguh ketika dikonfirmasi KR, Minggu (27/6).

Teguh menampik potensi molornya tahap penetapan calon terpilih akibat perencanaan KPU Kebumen kurang matang. Hitungan KPU Kebumen, setelah ada yang mengajukan keberatan, MK langsung melakukan registrasi. Kenyataannya, pendaftaran yang diajukan pasangan Nashpro, tidak langsung diregistrasi.

Menjawab pertanyaan seandainya MK mengabulkan tuntutan Pemilukada diulang seperti yang diajukan pasangan Nashpro, Teguh dengan cepat mengatakan tidak mau berandai-andai. “KPU Kebumen beserta jajaran sudah bekerja maksimal dan profesional sesuai ketentuan yang ada.

Kami juga telah menyiapkan beberapa saksi kunci dan bukti-bukti mahkota untuk mematahkan seluruh argumen dari pihak Nashpro,” tandas Teguh.

Kategori: Kebumen, Politik
Tag:
Copyright © 2010 PurwokertoNews.Com All Rights Reserved